Kamis, 09 Juni 2011

more than words
Berilah Kasih
Dengan
Setetes Darah
Satu kalimat yg jelas dan cukup mengena,,,
Hari ini 18/10/10, alhamdulilah keinginanku utk mjd donor darah sukarela terwujud juga,Kesan pertama kali "deg-degan",,, haddah,,,,jarum suntik yang gede menusuk dua lenganku. sakitkah???? hummm iya sakit cos vena ku tipis jadi harus disuntik 2 kali mpek bener2 nemuin vena na buat jln darah....Tapi sakitku ini langsung hilang saat kulihat sekantung darahku dimasukkan dlm lemari pendingin, Semoga bermanfaat buat mereka yang membutuhkan,,,, amin,,,,

Aku jadi teringat kejadian setahun yang lalu,,, ,Ibuku yang menderita kangker tiroid tiba2 mengalami pendarahan hebat,darah mengucur deras melalui lehernya,,,, Ibuk langsung dilarikan di rumah sakit Jogja,,, setelah semalam opname dokter meminta keluargaku untuk mencari 5 kantong darah buat persiapan pengobatan ibuk,,, Kebetulan setiap pasien hanya mendapat jatah 2 kantong darah dari PMI,,, otomatis kami harus mencari 3 kantong lagi,,,, Semua teman, sodara2ku sudah ak hubungi, tp blm juga datang,
Aku dan Bapak bingung, tak tau harus ngapain,,, disisi lain ak ingin skali mendonorkan darahku tapi kondisi fisikku yang kecapean dan lemas tidak memenuhi persyaratan untuk donor waktu itu,,, Bapak yang setiap 3 bulan sekali mendonorkan darahnya juga tdk memenuhi persyaratan dikarenakan tengsi darahnya tiba2 naik,, yach,,,, Bapak kecapean dan terlalu memfosir pikiran na,padahal 5 kantong darah harus sudah ada sore ini,,,,,
Buyar pikiranku,,, emosiku meluap,,, kuambil kartu donor darah Bapak,,,, ku tunjukkan pada perawat di PMI itu,,
"Mbak,,,, Bapakku udah 30 kali lebih mjd donor,,, apa ini tdk bisa mjd pertmbngan untuk minta beberapa kantong lagi,,,, ibuku butuh pertolongan mbak,,,,"
"Maaf Dik,,,, prosedur dr PMI sprt ini, pasien hanya dijatah 2 kantung darah,,, maaf Dik, kami tdk bisa menolong banyak,,,,"
"Tapi Mbak,,,,,,"
Dan di detik berikutnya semua ucapanku tak didengar lagi, mereka sudah sibuk dgn aktifitas awal mereka,,,,

Rasanya hati ini pilu,,,, ak hanya bisa nangis menjauh dari Bapak,,,, ak gak mau beliau liat air mataku,,, apalagi ibuk,,, ak ga mau ibuk sedih,,,,

Ternayata bukan aku dan bapak saja yang bingung mencari darah,,,, hilir mudik keluarga pasien melakukan hal yang sama,,, yach mencari setetes darah untuk menyelamatkan nyawa oarang yang mereka sayangi,,,,Mungkin ini alasan knp PMI hanya menyediakan 2 kantung buat pasien,,, yach karena terlalu banyak yang membutuhkan dan keterbatasan darah yang ada,,,,"Ya Allah tolonglah kami...."

Dan Alhamdulilah,,,, Allah mendengar do'a ku selang beberapa menit sms masuk di hp ku,,, dari teman, sodara, yang bersedia mjd donor buat Ibuk,,,,Tapi ak msh berdoa buat pasien2 yang lain smoga cpt menemukan pendonor,,,,amin,,,

Sejak saat itu terbesit satu keinginanku "mjd donor darah" aku ingin tetesan darahku ini berguna untuk org lain,,,,
Terima kasih Allah,,,, atas pelajaran yang Kau berikan padaku kemarin,hari ini dan esok,,,

Dan do'a ku malam ini
"Berilah kesembuhan pada Ibundaku,,,,Berilah kesabaran dan kekuatan pada Ibu,,,,amin,,,,"

Kamis, 25 November 2010

Ferry midiyanto
1A keperawatan
15



TREN DAN ISU MUTAKHIR PRAKTEK PERAWAT

Upaya-upaya bidang kesehatan selama ini seperti preventif, promoti, kuratif dan rehabilitatif rupanya perlu mendapatkan refleksi dari perawat. Kritisi tersebut bukan untuk menggugat cakupan pelayanan kesehatan, melainkan perawat perlu menciptakan model praktik pelayanan perawatan yang khas dan berbeda, sehingga meskipun perannya tidak langsung berdampak terhadap peningkatan indeks pembangunan manusia, namun tetap berarti (mengisi sektor yang kosong/tidak tergarap) karena perannya tidak identik dengan profesi lain atau sebagai sub sistem tenaga kesehatan lainnya.
Mengingat hal – hal tersebut kita perlu mencermati beberapa peristiwa di belahan dunia lain, akan perubahan – perubahan konsep dan pengembangan kesehatan. Khususnya di negara maju seperti Amerika, hasil riset yang dikemukakan oleh Bournet (dalam Jurnal Riset) tentang perkembangan “Hospital At Home” atau perawatan pasien di rumah mereka sendiri, secara kuantitatif menunjukan peningkatan dari tahun ke tahunnya. Pada tahun 1970an rasionya adalah 291 ; 1 , kemudian tahun 1990an perbandingannya sekitar 120 ; 1 dan terakhir penelitian pada tahun 2004 perbedaannya menjadi semakin tipis yaitu 12 ; 1. Masih penelitian tentang Hospital At Home dan di Amerika menunjukan bahwa, tingkat kepuasan pasien yang di rawat di rumahnya sendiri lebih memuaskan pasien dan keluarga dibandingkan dengan mereka yang dirawat di rumah sakit. Bila kita melihat tren dan isu di negara lain tersebut kita dapat membuat satu analisis bahwa, Hospital At Home akan menjadi salah satu model anyar yang perkembangannya akan sangat pesat.

Implikasinya bagi perawat dan praktek keperawatan jelas hal ini merupakan angin surga, karena dengan praktik dalam model Hospital At Home, perawat akan menunjukan eksistensinya. Keuntungannya dalam meningkatkan peran perawat antara lain; (1) Otonomi praktik keperawatan akan jelas dibutuhkan dan dibuktikan, mengingat kedatangan perawat ke rumah pasien memikul tanggung jawab profesi, (2) Perawat dimungkinkan menjadi manager/ leader dalam menentukan atau memberikan pandangan kepada pasien tentang pilihan – pilihan tindakan atau rujukan yang sebaiknya ditempuh pasien, (3) Patnership, berdasarkan pengalaman di lapangan kebersamaan dan penghargaan dengan sesama rekan sejawat serta profesi lain memperlihatkan ke-egaliterannya , (4) Riset dan Pengembangan Ilmu, hal ini yang paling penting, dengan adanya konsistensi terhadap keperawatan nampak fenomena keunggulan dari Hospital At Home ini, ketika perawat mengasuh pasien dengan jumlah paling ideal yaitu satu pasien dalam satu waktu, interaksi tersebut selain memberikan tingkat kepuasan yang baik juga memberikan dorongan kepada perawat untuk memecahkan masalah secara scientific approach.

Berdasarkan uraian tersebut jelaslah bahwa ruang kosong praktek Hospital At Home ini menjadi peluang bidang garap yang akan menambah tegas betapa perawat memiliki peran yang tidak identik dan tidak tergantikan. Pengalaman di lapangan membuktikan tentang betapa tingginya animo masyarakat akan kehadiran Hospital At Home (Nursing At Home), hanya saja ada beberapa tantangan yang menuntut keseriusan untuk segera mengembangkan model ini. Tantanga tersebut diantaranya adalah Infrastruktur Hospital At Home yang sangat mahal, salahsatunya adalah keberadaan alat kesehatan, dengan konsep one tools one patien/home, maka bisa dibayangkan kebutuhan alat kesehatan ini akan semakin membengkak, baik kebutuhan secara jumlah ataupun mahalnya alat tersebut. Kedua adalah sosialisasi, perlu adanya perumusan metoda sosialisasi yang efektif, ethic dan legal dalam mengenalkan model pelayanan Hospital At Home tersebut agar tidak terjadi misinterpretasi dan miskomunikasi.


Dian Roslan Hidayat S.Kep M.Kes
Direktur Utama Intan Nursing Center Garut
Dosen Stikes Karsa Husada Garut

LARANGAN BERJILBAB BAGI PERAWAT
Pilu..Itulah perasaan seorang Winnie Dwi Mandella, perawat di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat. Betapa tidak? Di negeri mayoritas Muslim ini, ia diperlakukan tidak adil. Dipecat dari pekerjaannya hanya karena mengenakan kerudung/jilbab.
Alasan pihak manajemen adalah sesuai peraturan perusahaan, tidak memakai pakaian seragam kerja yang telah ditetapkan perusahaan berikut perlengkapannya sesuai dengan perlengkapan di unit kerja masing-masing. Padahal tertuang dalam UU No. 13 /2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 153 huruf c, menyatakan bahwa pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja dengan alas an pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya. Artinya, undang-undang tersebut mengikat seluruh rakyat Indonesia beribadah menjalankan seluruh perintah dan menjauhi segala larangan-Nya. Dalam Islam sendiri diwajibkan bagi perempuan yang telah baliq untuk menutup rapat auratnya kecuali muka dan telapak tangan. Tindakan rumah sakit tersebut yang memecat perawat karena mengenakan jilbab adalah sebuah kesewenang-wenangan.
Dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 diatur bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.” Jelas bahwa siapapun berhak berjilbab di tempat kerjanya. Jadi, jika ada yang melanggar pasal tersebut, perusahaan perlu merevisi peraturannya.

LANDASAN HUKUM PROFESI PERAWAT

I Wayan Titib Sulaksana, SH., M.S.
Dosen Hukum FH UNAIR & Ketua YLBHI Surabaya
Manusia sebagai makhluk sosial yang selalu senantiasa berhubungan dengan manusia lain dalam masyarakat, senantiasa diatur diantaranya norma agama, norma etik dan norma hukum. Ketiga norma tersebut, khususnya norma hukum dibutuhkan untuk menciptakan ketertiban di dalam masyarakat. Dengan terciptanya ketertiban, ketentraman dan pada kahirnya perdamaian dalam berkehidupan, diharapkan kepentingan manusia dapat terpenuhi. Kesehatan, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia selain sandang, pangan, papan dan pendidikan, perlu diatur dengan berbagai piranti hukum. Sebab pembangunan di bidang kesehatan diperlukan tiga faktor :
1. perlunya perawatan kesehatan diatur dengan langkah-langkah tindakan konkrit dari pemerintah
2. perlunya pengaturan hukum di lingkungan sistem perawatan kesehatan
3. perlunya kejelasan yang membatasi antara perawatan kesehatan dengan tindakan tertentu.
Ketiga faktor tersebut memerlukan piranti hukum untuk melindungi pemberi dan penerima jasa kesehatan, agar ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas profesinya. Dalam pelayanan kesehatan (Yan-Kes), pada dasarnya merupakan hubungan “unik”, karena hubungan tersebut bersifat interpersonal. Oleh karena itu, tidak saja diatur oleh hukum tetapi juga oleh etika dan moral. Di dalam konteks ini, saya mencoba memberikan pemahaman kepada kawan-kawan perawat tentang arti penting peraturan hukum di bidang kesehatan dalam melaksanakan tugas pelayanan kesehatan.
I. Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
I.1. BAB I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 3
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
I.2. Pasal 1 Ayat 4
Sarana Kesehatan adalah tempat yang dipergunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
II. Keputusan Menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor:
1239/MENKES/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktek Perawat (sebagai revisi dari SK No. 647/MENKES/SK/IV/2000)
II.1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 :
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Perawat adalah orang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh Indonesia (garis bawah saya).
3. Surat Ijin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia (garis bawah saya).
ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 359, 360, 351, 338 bahkan bisa juga dikenakan pasal 340 KUHP. Salah satu contohnya adalah pelanggaran yang menyangkut Pasal 32 Ayat (4) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Dalam ketentuan tersebut diatur mengenai pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Pelanggaran atas pasal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1a) Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan :
“barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenagan dengan sengaja : melakukan pengobatan dan atau peraywatan sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
perorangan/berkelompok (garis bawah saya).
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
II.1.2. BAB III Perizinan, Pasal 8 :
1. Perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan, praktek perorangan/atau berkelompok.
2. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK (garis bawah saya).
3. Perawat yang melakukan praktek perorangan/berkelompok harus memiliki SIPP (garis bawah saya).
Pasal 9 Ayat 1
SIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat 2 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Pasal 10
SIK hanya berlaku pada 1 (satu) sarana pelayanan kesehatan.
Pasal 12
(1).SIPP sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
4. Surat Ijin Praktek Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk menjalankan praktek perawat
(2).SIPP hanya diberikan kepada perawat yang memiliki pendidikan ahli madya keperawatan atau memiliki pendidikan keperawatan dengan kompetensi yang lebih tinggi.
Pasal 13
Rekomendasi untuk mendapatkan SIK dan/atau SIPP dilakukan melalui penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan bidang keperawatan, kepatuhan terhadap kode etik profesi serta kesanggupan melakukan praktek keperawatan.
Pasal 15
Perawat dalam melaksanakan praktek keperawatan berwenang untuk :
a. melaksanakan asuhan keperawatan meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dmaksud huruf a dan b harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan organisasi profesi.
d. Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari dokter (garis bawah saya).
Pengecualian pasal 15 adalah pasal 20;
(1). Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien/perorangan, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2). Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
Pasal 21
(1).Perawat yang menjalankan praktek perorangan harus mencantumkan SIPP di ruang prakteknya. (garis bawah saya).
(2).Perawat yang menjalankan praktek perorangan tidak diperbolehkan memasang papan praktek (garis bawah saya).
Pasal 31
(1). Perawat yang telah mendapatkan SIK aatau SIPP dilarang :
a. menjalankan praktek selain ketentuan yang tercantum dalam izin tersebut.
b. melakukan perbuatan bertentangan dengan standar profesi.
(2). Bagi perawat yang memberikan pertolongan dalam keadaan darurat atau menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada tenaga kesehatan lain, dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) butir a.
Di dalam praktek apabila terjadi pelanggaraan praktek keperawatan, aparat penegak hukum lebih cenderung mempergunakan Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan ketentuan-
Sebagai penutup, saya sangat berharap adanya pemahaman yang baik dan benar tentang beberapa piranti hukum yang mengatur pelayanan kesehatan untuk menunjang pelaksanaan tugas di bidang keperawatan dengan baik dan benar